.

visitor

Flag Counter

Kamis, 31 Januari 2013

Naruto Shippuden 298 indo sub

"Akhirnya Bertemu! Naruto VS Itachi"

Setelah sebelumnya berhasil meluluhkan hati sang Ayah, meskipun tidak memiliki kekuatan pasir Shukaku, pada akhirnya Gaara berhasil menyegelnya dan mewarisi kekuatan dari sang Ibu dalam dirinya. Sementara itu di tempat lain, Naruto dan Killer Bee dipertemukan dengan dua senior anggota Akatsuki yang juga dihidupkan menggunakan Edo Tensei.thank to dwnsns

Download NS-298 Subtitle Indonesia
3gp
mp4
mkv
 
Read More..

Rabu, 30 Januari 2013

Download Naruto shippuden the movie 5: Blood prison

film ini menceritakan tentang sebuah kotak yang bisa mengabulkan permintan

DOWNLOAD
[3GP 88mb] [MP4 157mb] [AVI 171mb]




Read More..

Senin, 28 Januari 2013

madara vs hashirama

 
Pertarungan di Masa Lalu , antara hokage 1 dan pemimpin Klan Uchiha. pertarungan yg sungguh luar biasa..!!

Uciha Madara Vs Senju Hasirama
Download 3gp | mp4
Read More..

jiraya vs pain 3gp and mp4


Naruto Shippuden Episode 129
mp4 | 3gp

3gp | mp4

Naruto Shippuden Episode 130
3gp
mp4
3gp | mp4

Naruto Shippuden Episode 131
mp4
3gp
3gp | mp4

Naruto Shippuden Episode 132
mp4
3gp
3gp | mp4

Naruto Shippuden Episode 133
mp4
3gp
3gp | mp4
selamat men download 



Read More..

Sabtu, 26 Januari 2013

sasuke vs deidara 3gp dan mp4

 

Naruto Shippuden Episode 121
Download 3gp | mp4

Naruto Shippuden Episode 122
Download 3gp | mp4

Naruto Shippuden Episode 123
Download 3gp | mp4

Naruto Shippuden Episode 124
Download 3gp | mp4

Naruto Shippuden Episode 125
Download 3gp | mp4
semoga bermanfaat 
Read More..

SASUKE VS ITACHI 3GP

 


 download sasuke vs itachi 3gp :

EPISODE 134: 
EPISODE 135: 
EPISODE 136:  
 EPISODE 137: 
 EPISODE 138: 
 SEMOGA MEMUASKAN
Read More..


Read More..

Kamis, 24 Januari 2013

Resident Evil 4 Mobile Cracked Android

Site Play Google Com Resident Evil 4 Mobile Android apkSite Play Google Com Resident Evil 4 Mobile Android apk
Kita harus mengetahui sejarah Leon Scott Kennedy, pahlawan dari bagian kedua. Ketika Presiden AS memutuskan untuk menghancurkan Raccoon City menjatuhkan bom nuklir, mulai ada saham jatuh, kepailitan dan hilangnya korporasi yang mengerikan. Setelah peristiwa-peristiwa 6 tahun Leon Melayani di US Department, Diberi tugas dengan tujuan untuk menyelamatkan putri presiden yang diculik oleh orang tak dikenal. Untuk melakukan hal ini, ia pergi ke sebuah desa tertentu, semua telah berubah menjadi zombie mengerikan.

Download (OS2.3 and up)
 
Read More..

Naruto Shippuden Episode 297 Subtitle Indonesia

Naruto shippuden Episode 297 Subtitle indonesia
  Download Naruto Shippuden Episode 297 Subtitle Indonesia  Uzumaki Naruto memasuki medan Perang, Naruto telah menyebarkan Ribuan Bunshin. divisi ke 4 yang di pimpin gaara Telah Bentrok melawan Para Kage yang di bangkitkan

3gp


mp4



thank's: www.naruchigo.com
Read More..

Hubungan Hadis dengan Al-Quran

Al-hadits oleh para ulama didefinisikan seperti definisi Al-Sunnah, yaitu "Segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Muhammad saw., baik ucapan, perbuatan dan taqrir (ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik sebelum beliau menjadi nabi maupun sesudahnya." Ulama ushul fiqh, membatasi pengertian hadis hanya pada "ucapan-ucapan Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum"; sedangkan bila mencakup pula perbuatan dan taqrir beliau yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai Al-Sunnah. Pengertian hadis seperti yang dikemukakan oleh ulama ushul tersebut, dapat dikatakan sebagai bagian dari wahyu Allah SWT yang tidak berbeda dari segi kewajiban menaatinya dengan ketetapan-ketetapan hukum yang bersumber dari wahyu Al-Quran.
Sementara itu, ulama tafsir mengamati bahwa perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya yang ditemukan dalam Al-Quran dikemukakan dengan dua redaksi berbeda. Pertama adalah Athi'u Allah wa al-rasul, dan kedua adalah Athi'u Allah wa athi'u al-rasul. Perintah pertama mencakup kewajiban taat kepada beliau dalam hal-hal yang sejalan dengan perintah Allah SWT; karena itu, redaksi tersebut mencukupkan sekali saja penggunaan kata athi'u. Perintah kedua mencakup kewajiban taat kepada beliau walaupun dalam hal-hal yang tidak disebut secara eksplisit oleh Allah SWT dalam Al-Quran, bahkan kewajiban taat kepada Nabi tersebut mungkin harus dilakukan terlebih dahulu --dalam kondisi tertentu-- walaupun ketika sedang melaksanakan perintah Allah SWT, sebagaimana diisyaratkan oleh kasus Ubay ibn Ka'ab yang ketika sedang shalat dipanggil oleh Rasul saw. Itu sebabnya dalam redaksi kedua di atas, kata athi'u diulang dua kali, dan atas dasar ini pula perintah taat kepada Ulu Al-'Amr tidak dibarengi dengan kata athi'u karena ketaatan terhadap mereka tidak berdiri sendiri, tetapi bersyarat dengan sejalannya perintah mereka dengan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya. (Perhatikan Firman Allah dalam QS 4:59). Menerima ketetapan Rasul saw. dengan penuh kesadaran dan kerelaan tanpa sedikit pun rasa enggan dan pembangkangan, baik pada saat ditetapkannya hukum maupun setelah itu, merupakan syarat keabsahan iman seseorang, demikian Allah bersumpah dalam Al-Quran Surah Al-Nisa' ayat 65.
Tetapi, di sisi lain, harus diakui bahwa terdapat perbedaan yang menonjol antara hadis dan Al-Quran dari segi redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya. Dari segi redaksi, diyakini bahwa wahyu Al-Quran disusun langsung oleh Allah SWT. Malaikat Jibril hanya sekadar menyampaikan kepada Nabi Muhammad saw., dan beliau pun langsung menyampaikannya kepada umat, dan demikian seterusnya generasi demi generasi.
Redaksi wahyu-wahyu Al-Quran itu, dapat dipastikan tidak mengalami perubahan, karena sejak diterimanya oleh Nabi, ia ditulis dan dihafal oleh sekian banyak sahabat dan kemudian disampaikan secara tawatur oleh sejumlah orang yang --menurut adat-- mustahil akan sepakat berbohong. Atas dasar ini, wahyu-wahyu Al-Quran menjadi qath'iy al-wurud. Ini, berbeda dengan hadis, yang pada umumnya disampaikan oleh orang per orang dan itu pun seringkali dengan redaksi yang sedikit berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi saw. Di samping itu, diakui pula oleh ulama hadis bahwa walaupun pada masa sahabat sudah ada yang menulis teks-teks hadis, namun pada umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis-hadis yang ada sekarang hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabi'in. Ini menjadikan kedudukan hadis dari segi otensititasnya adalah zhanniy al-wurud.
Walaupun demikian, itu tidak berarti terdapat keraguan terhadap keabsahan hadis karena sekian banyak faktor -- baik pada diri Nabi maupun sahabat beliau, di samping kondisi sosial masyarakat ketika itu, yang topang-menopang sehingga mengantarkan generasi berikut untuk merasa tenang dan yakin akan terpeliharanya hadis-hadis Nabi saw.
Fungsi Hadis terhadap Al-Quran
Al-Quran menekankan bahwa Rasul saw. berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah (QS 16:44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.
'Abdul Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam bukunya Al-Sunnah fi Makanatiha wa fi Tarikhiha menulis bahwa Sunnah mempunyai fungsi yang berhubungan dengan Al-Quran dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum syara'. Dengan menunjuk kepada pendapat Al-Syafi'i dalam Al-Risalah, 'Abdul Halim menegaskan bahwa, dalam kaitannya dengan Al-Quran, ada dua fungsi Al-Sunnah yang tidak diperselisihkan, yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan bayan ta'kid dan bayan tafsir. Yang pertama sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali apa yang terdapat di dalam Al-Quran, sedangkan yang kedua memperjelas, merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari ayat-ayat Al-Quran.
Persoalan yang diperselisihkan adalah, apakah hadis atau Sunnah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran? Kelompok yang menyetujui mendasarkan pendapatnya pada 'ishmah (keterpeliharaan Nabi dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat) apalagi sekian banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang kemandirian Nabi saw. untuk ditaati. Kelompok yang menolaknya berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, Inn al-hukm illa lillah, sehingga Rasul pun harus merujuk kepada Allah SWT (dalam hal ini Al-Quran), ketika hendak menetapkan hukum.
Kalau persoalannya hanya terbatas seperti apa yang dikemukakan di atas, maka jalan keluarnya mungkin tidak terlalu sulit, apabila fungsi Al-Sunnah terhadap Al-Quran didefinisikan sebagai bayan murad Allah (penjelasan tentang maksud Allah) sehingga apakah ia merupakan penjelasan penguat, atau rinci, pembatas dan bahkan maupun tambahan, kesemuanya bersumber dari Allah SWT. Ketika Rasul saw. melarang seorang suami memadu istrinya dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zhahir-nya berbeda dengan nash ayat Al-Nisa' ayat 24, maka pada hakikatnya penambahan tersebut adalah penjelasan dari apa yang dimaksud oleh Allah SWT dalam firman tersebut.
Tentu, jalan keluar ini tidak disepakati, bahkan persoalan akan semakin sulit jika Al-Quran yang bersifat qathi'iy al-wurud itu diperhadapkan dengan hadis yang berbeda atau bertentangan, sedangkan yang terakhir ini yang bersifat zhanniy al-wurud. Disini, pandangan para pakar sangat beragam. Muhammad Al-Ghazali dalam bukunya Al-Sunnah Al-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits, menyatakan bahwa "Para imam fiqih menetapkan hukum-hukum dengan ijtihad yang luas berdasarkan pada Al-Quran terlebih dahulu. Sehingga, apabila mereka menemukan dalam tumpukan riwayat (hadits) yang sejalan dengan Al-Quran, mereka menerimanya, tetapi kalau tidak sejalan, mereka menolaknya karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti."
Pendapat di atas, tidak sepenuhnya diterapkan oleh ulama-ulama fiqih. Yang menerapkan secara utuh hanya Imam Abu Hanifah dan pengikut-pengikutnya. Menurut mereka, jangankan membatalkan kandungan satu ayat, mengecualikan sebagian kandungannya pun tidak dapat dilakukan oleh hadis. Pendapat yang demikian ketat tersebut, tidak disetujui oleh Imam Malik dan pengikut-pengikutnya. Mereka berpendapat bahwa al-hadits dapat saja diamalkan, walaupun tidak sejalan dengan Al-Quran, selama terdapat indikator yang menguatkan hadis tersebut, seperti adanya pengamalan penduduk Madinah yang sejalan dengan kandungan hadis dimaksud, atau adanya ijma' ulama menyangkut kandungannya. Karena itu, dalam pandangan mereka, hadis yang melarang memadu seorang wanita dengan bibinya, haram hukumnya, walaupun tidak sejalan dengan lahir teks ayat Al-Nisa' ayat 24.
Imam Syafi'i, yang mendapat gelar Nashir Al-Sunnah (Pembela Al-Sunnah), bukan saja menolak pandangan Abu Hanifah yang sangat ketat itu, tetapi juga pandangan Imam Malik yang lebih moderat. Menurutnya, Al-Sunnah, dalam berbagai ragamnya, boleh saja berbeda dengan Al-Quran, baik dalam bentuk pengecualian maupun penambahan terhadap kandungan Al-Quran. Bukankah Allah sendiri telah mewajibkan umat manusia untuk mengikuti perintah Nabi-Nya?
Harus digarisbawahi bahwa penolakan satu hadis yang sanadnya sahih, tidak dilakukan oleh ulama kecuali dengan sangat cermat dan setelah menganalisis dan membolak-balik segala seginya. Bila masih juga ditemukan pertentangan, maka tidak ada jalan kecuali mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan (Al-Quran) dan mengabaikan yang tidak meyakinkan (hadis).
Pemahaman atas Makna Hadis
Seperti dikemukakan di atas, hadis, dalam arti ucapan-ucapan yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad saw., pada umumnya diterima berdasarkan riwayat dengan makna, dalam arti teks hadis tersebut, tidak sepenuhnya persis sama dengan apa yang diucapkan oleh Nabi saw. Walaupun diakui bahwa cukup banyak persyaratan yang harus diterapkan oleh para perawi hadis, sebelum mereka diperkenankan meriwayatkan dengan makna; namun demikian, problem menyangkut teks sebuah hadis masih dapat saja muncul. Apakah pemahaman makna sebuah hadis harus dikaitkan dengan konteksnya atau tidak. Apakah konteks tersebut berkaitan dengan pribadi pengucapnya saja, atau mencakup pula mitra bicara dan kondisi sosial ketika diucapkan atau diperagakan? Itulah sebagian persoalan yang dapat muncul dalam pembahasan tentang pemahaman makna hadis.
Al-Qarafiy, misalnya, memilah Al-Sunnah dalam kaitannya dengan pribadi Muhammad saw. Dalam hal ini, manusia teladan tersebut suatu kali bertindak sebagai Rasul, di kali lain sebagai mufti, dan kali ketiga sebagai qadhi (hakim penetap hukum) atau pemimpin satu masyarakat atau bahkan sebagai pribadi dengan kekhususan dan keistimewaan manusiawi atau kenabian yang membedakannya dengan manusia lainnya. Setiap hadis dan Sunnah harus didudukkan dalam konteks tersebut.
Al-Syathibi, dalam pasal ketiga karyanya, Al-Muwafaqat, tentang perintah dan larangan pada masalah ketujuh, menguraikan tentang perintah dan larangan syara'. Menurutnya, perintah tersebut ada yang jelas dan ada yang tidak jelas. Sikap para sahabat menyangkut perintah Nabi yang jelas pun berbeda. Ada yang memahaminya secara tekstual dan ada pula yang secara kontekstual.
Suatu ketika, Ubay ibn Ka'ab, yang sedang dalam perjalanan menuju masjid, mendengar Nabi saw. bersabda, "Ijlisu (duduklah kalian)," dan seketika itu juga Ubay duduk di jalan. Melihat hal itu, Nabi yang mengetahui hal ini lalu bersabda kepadanya, "Zadaka Allah tha'atan." Di sini, Ubay memahami hadis tersebut secara tekstual.
Dalam peperangan Al-Ahzab, Nabi bersabda, "Jangan ada yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah." Sebagian memahami teks hadis tersebut secara tekstual, sehingga tidak shalat Ashar walaupun waktunya telah berlalu --kecuali di tempat itu. Sebagian lainnya memahaminya secara kontekstual, sehingga mereka melaksanakan shalat Ashar, sebelum tiba di perkampungan yang dituju. Nabi, dalam kasus terakhir ini, tidak mempersalahkan kedua kelompok sahabat yang menggunakan pendekatan berbeda dalam memahami teks hadis.
Imam Syafi'i dinilai sangat ketat dalam memahami teks hadis, tidak terkecuali dalam bidang muamalat. Dalam hal ini, Al-Syafi'i berpendapat bahwa pada dasarnya ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi saw., harus dipertahankan bunyi teksnya, walaupun dalam bidang muamalat, karena bentuk hukum dan bunyi teks-teksnya adalah ta'abbudiy, sehingga tidak boleh diubah. Maksud syariat sebagai maslahat harus dipahami secara terpadu dengan bunyi teks, kecuali jika ada petunjuk yang mengalihkan arti lahiriah teks.
Kajian 'illat, dalam pandangan Al-Syafi'i, dikembangkan bukan untuk mengabaikan teks, tetapi untuk pengembangan hukum. Karena itu, kaidah al-hukm yaduru ma'a illatih wujud wa 'adam, hanya dapat diterapkan olehnya terhadap hasil qiyas, bukan terhadap bunyi teks Al-Quran dan hadis. Itu sebabnya Al-Syafi'i berpendapat bahwa lafal yang mengesahkan hubungan dua jenis kelamin, hanya lafal nikah dan zawaj, karena bunyi hadis Nabi saw. menyatakan, "Istahlaltum furujahunna bi kalimat Allah (Kalian memperoleh kehalalan melakukan hubungan seksual dengan wanita-wanita karena menggunakan kalimat Allah)", sedangkan kalimat (lafal) yang digunakan oleh Allah dalam Al-Quran untuk keabsahan hubungan tersebut hanya lafal zawaj dan nikah.
Imam Abu Hanifah lain pula pendapatnya. Beliau sependapat dengan ulama-ulama lain yang menetapkan bahwa teks-teks keagamaan dalam bidang ibadah harus dipertahankan, tetapi dalam bidang muamalat, tidak demikian. Bidang ini menurutnya adalah ma'qul al-ma'na, dapat dijangkau oleh nalar. Kecuali apabila ia merupakan ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan perincian, maka ketika itu ia bersifat ta'abbudiy juga. Teks-teks itu, menurutnya, harus dipertahankan, bukan saja karena akal tidak dapat memastikan mengapa teks tersebut yang dipilih, tetapi juga karena teks tersebut diterima atas dasar qath'iy al-wurud. Dengan alasan terakhir ini, sikapnya terhadap teks-teks hadis menjadi longgar. Karena, seperti dikemukakan di atas, periwayatan lafalnya dengan makna dan penerimaannya bersifat zhanniy.
Berpijak pada hal tersebut di atas, Imam Abu Hanifah tidak segan-segan mengubah ketentuan yang tersurat dalam teks hadis, dengan alasan kemaslahatan. Fatwanya yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan nilai, atau membenarkan keabsahan hubungan perkawinan dengan lafal hibah atau jual beli, adalah penjabaran dari pandangan di atas. Walaupun demikian, beliau tidak membenarkan pembayaran dam tamattu' dalam haji, atau qurban dengan nilai (uang) karena kedua hal tersebut bernilai ta'abudiy, yakni pada penyembelihannya.
Demikianlah beberapa pandangan ulama yang sempat dikemukakan tentang hadis.
Read More..

Dinasti Islam di Dunia

 Dinasti Islam di Dunia
(mulai th 661 M - sekarang)

DINASTI ISLAM muncul setelah masa al-Khulafa ar_Rasyidun berakhir. Tradisi pemerintah Islam tetap dipertahankan bersamaan dengan upaya perluasan wilayah Islam ke seluruh dunia. Berikut adalah beberapa dinasti Islam yang pernah berkuasa di dunia.

UMAYAH (40 H/661 M - 132 H/750 M)
Wilayah kekuasaan dinasti ini meliputi daerah Timur Tengah, Afrika Utara dan Spanyol. Dinasti Umayah berasal dari keturunan Umayah bin Abdul Syams bin Abdul Manaf, pemimpin sukua Quraisy terpandang. Dinasti Umayah muncul setelah Ali bin Abi Thalib (40 H/661 M) meninggal. Mu'awiyah, keturunan Bani Umayah dari keluarga Harb, meneruskan kekuasaan dengan mendirikan Dinasti Umayah. Dinasti Umayah terbagi menjadi dua periode kekuasaan yaitu Umayah Damascus (Suriah) dan Umayah Cordoba (Spanyol). Kejayaan Dinasti Umayah Damascus terdapai pada masa Khalifah al-Walid. Berakhirnya Dinasti Umayah Damascus terjadi ketika Marwan II dibunuh tentara Abbasiyah pada 132 H/750 M. Selanjutnya Abdurrahman (cucu Hisyam) meloloskan diri ke Spanyol dan mendirikan Dinasti Umayah Cordoba. Dinasti Umayah Cordoba mengalami kejayaan pada masa Abdurrahman III dan al-Hakam II. Peninggalan Dinasti Umayah Damascus berupa Katedral St. John di Damascus yang diubah menjadi masjid, Katedral di Hims yang digunakan sebagai masjid dan gereja dan tempat istirahat di padang pasir seperti Qusair Amrah dan al-Musatta, adapun peninggalan Dinasti Umayah Cordoba adalah Masjid Cordoba di Spanyol.

ABBASIYAH (132/750 M - 656 H/1258 M)
Dinasti ini mempunyai wilayah kekuasan yang meliputi Irak, Suriah, Semenanjung Arabia, Uzbekistan dan Mesir bagian timur. Pendiri dinasti sekaligus khalifah pertama adalah Abu Abbas as-Saffah. Kekuasaan Dinasti Abbaisyah dibagi menjadi empat periode, yaitu periode awal 132 H/750 M-232 H/847 M), periode lanjutan (232 H/847 M-333 H/945 M), periode Buwaihi (333 H/945 M- 447 H/1055 M), dan periode Seljuk (447 H/1055 M- 656 H/1258 M). Masa panjang dinasti ini dilalui dengan pola pemerintahan yang berubah-ubah seusuai perubahan politik, sosial, budaya dan penguasa. Dinasti Abbasiyah mengalami zaman keemasan ketika dipimpin oleh as-Saffah, al-Mansur, al-Mahdi, Harun ar-Rasyid, al-Amin, al-Ma'mum, Ibragim, al-Mu'tasim dan al-Wasiq. kekuasaan Abbasiyah melemah dengan adanya pertentangan dan pemberontakan dari dalam negeri serta ancaman dari pihak luar, seperti Bizantum (Romawi Timur) dan orang Mongol. Dinasti Abbasiyah runtuh setelah orang Mongol di bawah pimpinan Hulagu Khan, cucu Jengiz Khan, menghancurkan Baghdad. Peninggalan Dinasti Abbasiyah meliputi antaran lain Baitulhikmah, yaitu suatu lembaga pusat kajian keilmuan yang didirikan oleh Khalifah Harun ar-Rasyid, dan Masjid al-Mutawakkil yang mempunyai menara spiral di Samarra (Irak).

IDRISIYAH (172 H/789 M - 314 H/926 M)
Wilayah kekuasaannya adalah Magribi (Maroko). Dinasti ini didirikan oleh Idris I bin Abdullah, cucu Hasan bin Ali bin Abi Thalib, dan merupakan dinasti pertama yang beraliran Syiah, terutama di Maroko dan Afrika Utara. Sultan Idrisiyah terbesar adalah Yahya IV (292 H/905 M-309 H/922 M) yang berhasil merestorasi Volubilis, kota Romawi, menjadi kota Fez. Dinasti Idrisiyah berperan dalam menyebarkan budaya dan agama Islam ke bangsa Berber dan penduduk asli. Dinasti ini runtuh setelah ditaklukkan oleh Dinasti Fatimiyah pada 374 H/985 M. Dinasti Idrisiyah antara lain meninggalkan Masjid Karawiyyin dan Masjid Andalusia yang didirikan pada 244 H/859 M.

AGHLABIYAH (184 H/800 M - 296 H/909 M)
Pusat pemerintahannya terletak di Qairawan, Tunisia. Wilayah kekuasaan Aghlabiyah meliputi Tunisia dan Afrika Utara. Pemimpin pertama dinasti ini adalah Ibrahim I bin al-Aglab, seorang panglima dari Khurasan Aghlabiyah berperan dalam mengganti bahasa latin dengan bahasa Arab serta menjadikan Islam agama mayoritas. Dinasti ini berhasil menduduki Sicilia dan sebagian besar Italia Selatan, Sardinia, Corsica, bahkan pesisir Alpen pada abad ke-9. Dinasti Aghlabiyah berkahir setelah ditaklukan oleh Dinasti Fatimiyah. Peninggalan dinasti ini antara lain adalah Masjid Raya Qairawan dan Masjid Raya di Tunis.

SAMANIYAH (203 H/819 M - 395 H/1005 M)
Wilayah kekuasaan Dinasti Samaniyah meliputi daerah Khurasan (Irak) dab Transoksania (Uzbekistan) yang terletak di sebelah timur Baghdad. Ibukotanya adalah Bukhara. Dinasti Samaniyah didirikan oleh Ahmad bin Asad bin Samankhudat, keturunan seorang bangsawan Balkh (Afghanistan Utara). Puncak kejayaan tercapai pada masa pemerintaha Isma'il II al-Muntasir, khalifah terakhir Samaniyah, tidak dapat mempertahankan wilayahnya dari serangan Dinasti Qarakhan dan Dinasti Ghaznawi. Dinasti Samaniyah berakhir setelah Isma'il II terbunuh pada 395 H/1005 M. Peninggalan Dinasti Samaniyah berupaa Mausoleum Muhammad bin Ismail al-Bukhari, seorang ilmuwan muslim.

SAFARIYAH (253 H/867 M - 900/1495 M)
Dinasti Safariyah merupakan sebuah dinasti Islam yang paling lama berkuasa di dunia. Wilayah kekuasaan Dinasti Safariyah meliputi kawasan Sijistan, Iran. Pendiri dinasti ini adalah Ya'qub bin Lais as-Saffar, seorang pemimpin kelompok Khawarij di Porpinsi Sistan (Iran). Dinasti Safariyah di bawah kepemimpinan Amr bin Lais berhasil melebarkan wilayah kekuasaanya sampai Afghanistan Timur. Pada masa itulah kekuasaan Dinasti Safariyah mencapi puncaknya. Dinasti ini semakin melemah karena pemberontakan dan kekacauan dalam pemerintahan. Akhirnya Dinasti Ghaznawi mengambil alih kekuasaan Dinasti Safariyah. Setelah penguasa terakhir Dinasti Safariyah, Khalaf, meninggal dunia, berakhir pula kekuasaan Dinasti Safariyah di Sijistan.

TULUN (254 H/868 M - 292 H/905 M)
Dinasti Tulun adalah sebuah dinasti Islam yang masa pemerintahannya paling cepat berakhir. Wilayah kekuasaan dinasti Tulun meliputi Mesir dan Suriah. Pendirianya adalah Ahmad bin Tulun, putra seorang Turki yang diutus oleh gubernur Transoksania (Uzbekistan) emmbawa upeti ke Abbasiyah. Dinasti Tulun yang memerintah sampai 38 tahun berakhir ketika dikalahkan oleh pasukan Abbasiyah dan setelah Khalifah Syaiban bin Tulun terbunuh.

HAMDANIYAH (292 H/905 M - 394 H/1004 M)
Wilayah kekuasaanya meliputi Aleppo (Suriah) dan Mosul (Irak). Nama dinasti ini dinisbahkan kepada pendirinya, Hamdan bin Hamdun yang bergelar Abul Haija'. Dinasti Hamdaniyah di Mosul dipimpin oleh Hasan yang menggantikan ayahnya, Abu al-Haija;. Kepemimpinan Hasan mendapat pengakuan dari pemerintah Baghdad. Dinasti Hamdaniyah di Aleppo didirikan oleh Ali Saifuddawlah, suadara dari penguasa Hamdaniyah Mosul. Ali Saifuddawlah merebut Aleppo dari Dinasti Ikhsyidiyah. Dinasti Hamdaniyah di Mosul maupun di Aleppo berakhir ketika para pemimpin meninggal.

FATIMIYAH (296 H/909 M - 566 H/1171 M)
Wilayah kekuasaannya meliputi Afrika Utara, Mesir dan Suriah. Berdirinya Dinasti Fatimiyah dilatarbelakangi oleh melemahnya Dinasti Abbasiyah. Ubaidillah al-Mahdi mendirikan dinasti Fatimiyah yang lepas dari kekuasaan Abbasiyah. Dinasti ini mengalami puncak kejayaan pada masa kepemimpinan al-Aziz. Kebudayaan Islam berkembang pesat pada masa Dinasti Fatimiyah, yang ditandai dengan berdirinya Masjid al-Azhar. Masjid ini berfungsi sebagai pusat pengkajian Islam dan ilmu pengetahuan. Dinasti Fatimiyah berakhis setelah al-Adid, khalifah terakhir Dinasti Fatimiyah, jatuh sakit. Salahudin Yusub al-Ayyubi, wazir Dinasti Fatimiyah menggunakan kesempatan tersebut dengan mengakui kekuasaan khalifah Abbasiyah, al-Mustadi. Peninggalan dinasti ini meliputi antara lain Masjid al-Azhar yang sekarang terkenal dengan Universitas al-Azhar-nya, Bab al-Futuh (Benteng Futuh) dan Masjid al-Akmar di Cairo, Mesir.

BUWAIHI (33 H/945M - 447 H/1055M)
Wilayah kekuasaan Dinasti Buwaihi meliputi Irak dan Iran. Dinasti ini dibangun oleh tiga bersaudara yaitu Ali bin Buwaihi, Hasan bin Buwaihi dan Ahmad bin Buwaihi. Perjalanan Dinasti Buwaihi dapat dibagi dua periode. Periode pertama merupakan periode pertumbuhan dan konsolidasi sedangkan periode kedua daalh periode defensi, khususnya di wilayah Irak dan Iran Tengah. Dinasti Buwaihi mengalami perkembangan pesat ketika Dinasti Abbasiyah di Baghdad mulai melemah. Dinasti Buwaihi mengalami kemunduran dengan adanya pengaruh Tugril Beg dari Dinasti Seljuk. Peninggalan dinasti ini antara lain berupa observatorium di Baghdad dan sejumlah perpustakaan di Syiraz, ar-Rayy dan Isfahan (Iran).

SELJUK (469 H/1077 M - 706 H/1307 M
Wilayah kekuasaannya meliputi Irak, Iran, Kirman dan Suriah. Dinasti Seljuk dibagi menjadi lima cabang yaitu Seljuk Iran, Seljuk Irak, Seljuk Kirman, Seljuk Asia Kecil dan Seljuk Suriah. Dinasti Seljuk didirikan oleh Seljuk bin Duqaq dari suku bangsa Guzz dari Turkestan. Akan tetapi tokoh yang dipandang sebagai pendiri dinasti seljuk yang sebenarnya adalah Tugril Beq. Ia berhasil memperluas wilayah kekuasaan Dinasti Seljuk dan mendapat pengakuan dari Dinasti Abbasiyah. Dinasti Seljuk melemah setelah para pemimpinnya meninggal atau ditaklukkan oleh bangsa lain. Peninggalan dinasti ini adalah Kizil Kule (Menara Merah) di Alanya, Turki Selatan, yang merupakan pangkalan pertahanan Bani Seljuk dan Masjid Jumat di Isfahan, Iran.

AYUBIYAH (569 H/1174 M - 650 H/1252 M)
Pusat pemerintahan Dinasti Ayubiyah adalah Cairo, Mesir. Wilayah kekuasaannya meliputi kawasan Mesir, Suriah dan Yaman. Dinasti Ayubiyah didirikan Salahudin Yusuf al-Ayyubi, setelah menaklukan khalifah terakhir Dinasti Fatimiyah, al-Adid. Salahudin berhasil menaklukan daerah Islam lainnya dan pasukan salib. Selain dikenal sebagai panglima perang, Salahudin juga mendorong kemajuan di bidang agama dan pendidikan. Berakhirnya masa pemerintahan Ayubiyah ditandai dengan meninggalnya Malik al-Asyraf Muzaffaruddin, sultan terakhir dan berkuasanya Dinasti Mamluk. Peninggalan Ayubiyah adalah Benteng Qal'ah al-Jabal di Cairo, Mesir.

DELHI (602 H/1206 M - 962 H/1555 M)
Wilayah kekuasaan Dinasti Delhi terletak di India Utara. Dinasti Delhi mengalami lima kali pergantian kepemimpinan yaitu Dinasti Mamluk, Dinasti Khalji, Dinasti Tuglug, Dinasti Sayid dan Dinasti Loyd. Pada periode pertama, Delhi dipimpin Dinasti Mamluk selama 84 tahun. Mamluk merupakan keturunan Qutbuddin Aybak, seorang budak dari Turki. Dinasti Khalji dari Afghanistan memerintah selama 30 tahu. Dinasti Tuglug memerintah selama 93 tahun, sedangkan Dinasti Sayid selama 37 tahun. Penguasa terakhir Delhi adalah Dinasti Lody yang memerintah selama 75 tahun. Peninggalan Dinasti Delhi antara lain adalah Masjid Kuwat al-Islam dan Qutub Minar yang berupa menara di Lalkot, Delhi (India)

MAMLUK MESIR (648 H/1250 M - 923 H/1517 M)
Wilayah kekuasaan Dinasti Mamluk Mesir dan Suriah. Dinasti Mamluk berasal dari golongan hamba yang dimiliki oleh para sultan dan amir, yang dididik secara militer oleh tuan mereka. Dinasti Mamluk yang memerintah di Mesir dibagi dua yaitu Mamluk Bahri dan Mamluk Burji. Sultan pertama Dinasti Mamluk Bahri adalah Izzudin Aibak, Sultan Dinasti Mamluk Bahri yang terkenal antara lain adalah Qutuz, Baybars, Qalawun dan Nasir Muhammad bin Qalawun. Baybars adalah sultan Dinasti Mamluk Bahri yang berhasil membangun pemerintahan yang kuat dan berkuasa selama 17 tahun. Dinasti Mamluk Burji kemudian mengambil alih pemerintahan dengan menggulingkan sultan Mamluk Bahri terakhir, as-Salih Hajii bin Sya'ban. Sultan pertama penguasa Dinasti Mamluk Burji adalah Barquq (784 H/1382 M-801 H/1399 M). Dinasti Mamluk Mesir memberikan sumbangan besar bagi sejarah Islam dengan mengalahkan kelompok Nasrani Eropa yang menyerang Syam (Suriah). Selain itu, Dinasti Mamluk Mesir berhasil mengalahkan bangsa Mongol, merebut dan mengislamkan Kerajaan Nubia (Ethiopia), serta menguasai Pulau Cyprus dan Rhodos. Dinasti Mamluk Mesir berakhir setelah al-Asyras Tuman Bai, sultan terakhir, dihukum gantung oleh pasukan Usmani Turki. Peninggalan Dinasti Mamluk antara lain berupa Masjid Rifai, Mausoleum Qalawun dan Masjid Sultan Hassan di Cairo.

MUGHAL (931 H/1525 M - 1275 H/1858 M)
Wilayah kekuasaan dinasti ini terletak di India. Dinasti Mughal didirikan oleh Zahiruddin Muhammad Babur, putra pertama Umar Syeikh Mirza, seorang penguasa Fargana di Turkistan (Transoksania). Dinasti Mughal dimulai ketika Babur menguasai Punjab dan meruntuhkan Dinasti Lody di Delhi. Dinasti Mughal menyebabkan terpusatnya daerah di India yang semula oleh gubernur, serta meluasnya politik Islam di wilayah India. Dinasti Mughal sangat memperhatikan pengembangan Islam, terutama di bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan. Dinasti Mughal mendirikan khanqah (pesantren), yang merupakan pusat studi Islam dan ilmu pengetahuan. Dinasti Mughal juga memperhatikan pengembangan peradaban, terutama di bidang seni lukis, seni musik dan seni bangunan. Hal ini antara lain terlihat dari peninggalannya berupa Istana Hawa Mahal di Jaipur, red Fort (Benteng Merah), Delhi, Taj Mahal di Agra dan Masjid Badsyahi di Lahore. Dinasti ini runtuh setelah Inggris mulai menancapkan kekuasaanya di India. Bahadur II, sultan terakhir, diusir dari istananya oleh penguasa Inggris.

USMANI/OTTOMAN (699 H/1300 M - 1341 H/1922 M)
Dinasti yang pusat pemerintahannya di Istanbul, Turki, ini mempunyai wilayah kekuasaan paling luas. Wilayahnya meliputi sebagian Asia, Afrika dan Eropoa. Dinasti Usmani merupakan satu di antara tiga dinasti Islam yang besar pada abad Pertengahan, selain Dinasti Safawi di Persia (Iran) dan Dinasti Mughal di India. Dalam sejarah Islam, periode itu disebut juga Masa Tiga Kerajaan Besar. Dinasti Usmani menjadi negara besar setelah berhasil menaklukan Bizantium (856 H/1453 M) dan berkuasa lebih dari 6 abad. Dinasti ini didirikan oleh Usman, putra seorang pemimpin suku Kayi yang bernama Artogrol. Dinasti Usmani berhasil menyebarkan Islam sampai ke daratan Eropa. Puncak kejayaan dinasti ini tercapai pada masa pemerintahan Sulaiman I (The Great, The Magnificent, al-Qanuni). Dinasti Usmani kemudian semakin melemah akibat pemberontakan internal dan kalah perang melawan bangsa Eropa. Pada perkembangan selanjutnya, Dinasti Usmani mengalami masa modernisasi (1839-1924), yang ditandai dengan pembaruan di bidang politik, administrasi dan kebudayaan. DInasti Usmani berakhir dan berganti menjadi negara modern yang berbentuk republik yang sekuler pada 1924. Pendirian republik Turki dipelopori oleh Mustafa Kemal Pasya Ataturk. Ia menanamkan paham nasionalisme dan menghapuskan kekuasaan sultan. ada banyak peninggalan Dinasti Usmani, antara lain Masjid Sulaiman, Masjid al-Muhammadi, Masjid Abu Ayub al-Ansari dan Masjid Aya Sofia di Istanbul yang berasal dari renovasi sebuah gereja
Read More..

m

Gunakan Google Chrome Untuk Mendapatkan Tampilan Terbaik Blog Ini ( ^_^ )